melanggar hak orang lain
ternyata dalam keseharian, kita sering tidak sengaja atau tidak sadar bahwa sedang melanggar hak-hak orang lain, ini karena sudah kaprah, sehingga awam pun tak menyadari kalau yang dilakukannya adalah salah kaprah...
misalnya:
pengendara motor yang menggunakan trotoar (pedestrian) telah melanggar hak pejalan kaki;
mobil atau motor yang melintasi lajur balik telah melanggar hak pengguna jalan dari arah sebaliknya;
tidak mau antri berarti melanggar hak orang-orang yang telah mengantri;
meminjam tanpa ijin yang punya ketika si empunya ada saja sudah melanggar hak, apalagi kalau si empunya tidak ada;
berhenti di atas zebra cross ketika lampu merah berarti melanggar hak penyeberang jalan;
berjualan kaki lima di pedestrian juga melanggar hak pejalan kaki;
berjualan kaki lima di badan jalan bahkan melanggar hak pengguna jalan;
menunggu penumpang (ngetem) di badan jalan juga melanggar hak-hak pengguna jalan.
Dan kalau diteruskan daftar pelanggaran hak ini akan semakin panjang. Wajar saja hidup kita kurang berkah dan sering ditimpa musibah, karena melanggar hak-hak orang lain tanpa sadar sudah menjadi kaprah...
misalnya:
pengendara motor yang menggunakan trotoar (pedestrian) telah melanggar hak pejalan kaki;
mobil atau motor yang melintasi lajur balik telah melanggar hak pengguna jalan dari arah sebaliknya;
tidak mau antri berarti melanggar hak orang-orang yang telah mengantri;
meminjam tanpa ijin yang punya ketika si empunya ada saja sudah melanggar hak, apalagi kalau si empunya tidak ada;
berhenti di atas zebra cross ketika lampu merah berarti melanggar hak penyeberang jalan;
berjualan kaki lima di pedestrian juga melanggar hak pejalan kaki;
berjualan kaki lima di badan jalan bahkan melanggar hak pengguna jalan;
menunggu penumpang (ngetem) di badan jalan juga melanggar hak-hak pengguna jalan.
Dan kalau diteruskan daftar pelanggaran hak ini akan semakin panjang. Wajar saja hidup kita kurang berkah dan sering ditimpa musibah, karena melanggar hak-hak orang lain tanpa sadar sudah menjadi kaprah...