blog*spot
blog*spot
get rid of this ad

J.E.N.D.E.L.A.k.u

19.4.06

my true color

Take this test at Tickle


Your true color is Green!

You're green, the color of growth and vigor. Good-hearted and giving, you have a knack for finding and bringing out the best in people. Green is the most down-to-earth color in the spectrum — reliable and trustworthy. People know they can count on you to be around in times of need, since your concern for people is genuine and sincere. You take pride in being a good friend. For you, success is measured in terms of personal achievement and growth, not by status or position. Rare as emeralds, greens are wonderful, natural people. It truly is your color!


What's Your True Color?

Brought to you by Tickle

7.4.06

what a day...

Memperhatikan berita-berita di media massa serta keramaian di milis-milis mengenai undang-undang ketenagakerjaan, menggelitik perasaan untuk ikut melempar pandangan.

Kita memang harus menyadari bahwa pemogokan kerja akan mengurangi produktivitas perusahaan dan tentu saja ekonomi nasional. Namun revisi undang-undang buruh semakin membuka cover perlindungan buruh. Sejak dulu selalu saja ada kontroversi antara pengupah dan buruh. Ditambah lagi pemerintah kita yang terlalu keenakan menjadi pemerintah sehingga lupa bahwa dirinya pun adalah buruh negara.

Sebenarnya ada prinsip yang bisa kita gunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Buruh, pengupah maupun pemerintah adalah juga manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan mereka. Dan kita berharap hak dan kewajiban itu dijalankan dengan semestinya oleh ketiga pihak tanpa harus ada kepentingan dengki.

Sebagai buruh jangan hanya cukup untuk menjadi kacung, memenuhi kewajiban perusahaan harus disertai dengan peningkatan kompetensi diri. Dan harus pandai membedakan mana hak buruh terhadap kewajiban perusahaan, dan mana hadiah perusahaan terhadap buruh. memberi hadiah bukanlah kewajiban bagi perusahaan.

Sebagai pengupah harus mendapatkan hak-hak dari setiap kewajiban pekerjanya, dan berhak mencapai target produktivitas yang diinginkan, namun tetap harus memenuhi kewajiban dengan mengupah buruhnya sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja, memberikan apresiasi terhadap setiap prestasi pekerja. Dan juga mengembangkan potensi pekerja untuk kemajuan usahanya.

Sebagai pemerintah, membuat perundang-undangan adalah untuk melindungi hak-hak dan kewajiban pengupah dan buruh. Menetapkan upah minimum sebagai pemenuhan standar kesejahteraan buruh. Menghargai prestasi buruh di dalam negeri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Memangkas birokrasi yang menghambat persaingan usaha dan iklim investasi.

Dan sepertinya, tak akan habis perbincangan ini sampai hari kiamat nanti... hiks T-T

Mari kembali bekerja, dengan penuh keyakinan bahwa pekerjaan kita memberikan manfaat yang banyak bagi orang lain, bukan semata untuk diri sendiri, dan lebih banyak lagi mnafaat bagi masyarakat, yakinlah hasil kerja kita tidak akan nihil.