blog*spot
blog*spot
get rid of this ad

J.E.N.D.E.L.A.k.u

14.3.07

ketika FPI menolak pembongkaran

http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=34999

Dari berita di Metro TV ini diperoleh informasi bahwa aparat yang akan membongkar lokasi usaha Yayasan Al-Kautsar (YAK) dihadang oleh massa FPI. Berita ini menjadi perhatian saya, karena selama ini massa FPI identik dengan aksi perusakan lokasi usaha mesum dan esek-esek, sehingga membuat FPI dicap sebagai golongan perusak. Namun pada berita ini, malah FPI menghadang aksi pembongkaran oleh aparat.

YAK mendirikan lokasi usaha, terutama gelanggang Futsal di Jl. M Kahfi I, Jagakarsa. Beberapa waktu lalu usaha ini sangat laku keras, banyak pelajar dan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan nyaman karena rancangan lay outnya yang modern dan asyik. Usaha ini tentu saja menguntungkan, dan bisa menjadi pemasukan yang cukup besar bagi yayasan yang kabarnya membina pesantren dan anak-anak yatim piatu itu. Namun usaha ini tidak berjalan lama, karena ijin usaha sampai kemarin (12-Mar-07) belum diberikan oleh pemerintah kota jaksel dengan alasan menyalahi fungsi kawasan.

Dalam berita disebutkan bahwa perundingan buntu dan akhirnya FPI dengan sukarela secara simbolis membongkar bangunan yang telah mereka dirikan. Pernyataan ini membuat premis bahwa ada kaitan yang langsung antara YAK dengan FPI (walaupun secara dugaan sudah terkemuka di awal tulisan).

Bisa jadi YAK adalah yayasan yang dibuat oleh FPI untuk menunjang agenda dakwahnya, tentu saja dakwah amar makruf nahyi munkar. Hal ini menjadi penting karena selama ini lebih mudah bagi kalangan tertentu merusak fasilitas yang buruk daripada membangun fasilitas yang lebih baik. FPI boleh dikata telah berusaha membangun fasilitas kebaikan dengan YAK dan Gelanggang Futsalnya, dan ini adalah langkah maju yang harus mendapat apresiasi.

Dari Kampung Kandang hingga Tanahbaru, akan mudah sekali terlihat bahwa sepanjang jalan M Kahfi I ditempati oleh berbagai macam usaha, di antaranya pengrajin kayu, mebel, pombensin, minimarket, toko buah-buahan, pabrik konveksi, toko bahan bangunan dan klinik. Berbagai macam usaha itu sudah sejak lama menjalankan usahanya di sana. Kejelian YAK membangun gelanggang futsal terbukti dengan banyaknya pelanggan yang datang dan bermain futsal, oleh karenanya YAK mengurus perijinan usaha sambil membangun dan menyelenggarakan usahanya itu.

Alangkah aneh jika kemudian YAK tidak diberikan ijin karena menyalahi fungsi kawasan yang katanya seharusnya untuk perumahan itu.
Apakah ada sentimen tertentu? Tanya kenapa?

Labels: